Panduan Lengkap Aktivasi Akun Wajib Pajak 2025 di Coretax DJP



Sistem administrasi perpajakan Indonesia mengalami transformasi besar mulai tahun pajak 2025 melalui Coretax DJP — sebuah platform terpadu yang menggantikan DJP Online sebagai kanal utama layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui Coretax, Wajib Pajak dapat melakukan semua layanan perpajakan secara digital, termasuk pelaporan SPT Tahunan, permintaan Kode Otorisasi, dan pengelolaan dokumen perpajakan lainnya. Direktorat Jenderal Pajak+1

Agar Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan ini secara penuh, terdapat beberapa langkah kritis yang harus dilakukan:

  1. Aktivasi akun Coretax DJP.
  2. Permintaan dan pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) atau sertifikat digital.
  3. Validasi dan pengelolaan Nomor Identifikasi Eksternal untuk sertifikat digital. Direktorat Jenderal Pajak

 1. Mengapa Aktivasi Akun Coretax DJP Penting?

Mulai tahun pajak 2025, pelaporan dan administrasi pajak — termasuk SPT Tahunan — harus dilakukan melalui Coretax DJP. Tanpa aktivasi akun, Wajib Pajak tidak dapat mengakses layanan inti, seperti pelaporan SPT, pembuatan surat elektronik, ataupun layanan digital lainnya di dalam sistem. Stats Pajak

Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi perlu dilakukan sejak dini agar tidak terjadi hambatan teknis saat periode pelaporan, terutama ketika batas waktu pelaporan SPT Tahunan semakin dekat. Direktorat Jenderal Pajak

 

2. Syarat Awal Aktivasi Akun Coretax

Sebelum aktivasi, pastikan Anda:

  • Telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Memiliki email dan nomor ponsel aktif yang terdaftar di DJP.
  • Siap melakukan verifikasi identitas secara online. Direktorat Jenderal Pajak

3. Tahapan Aktivasi Akun Coretax DJP

Berikut ini panduan langkah demi langkah yang bisa diikuti:

  1. Akses Portal Coretax DJP
    Kunjungi situs resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Direktorat Jenderal Pajak
  1. Verifikasi Data Wajib Pajak
    • Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
    • Masukkan NPWP dan klik Cari.
    • Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di data DJP.
    • Sistem akan melakukan verifikasi identitas secara online. Direktorat Jenderal Pajak
  2. Konfirmasi Email
    • Setelah verifikasi, DJP akan mengirimkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak ke email Anda.
    • Surat ini berisi kata sandi sementara untuk login pertama kali.
    • Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id. Direktorat Jenderal Pajak
  3. Login dan Pengaturan Akun
    • Masuk ke Coretax dengan NPWP dan kata sandi sementara.
    • Ganti kata sandi dan buat passphrase untuk keamanan tambahan.
    • Akun Anda kini telah aktif dan siap digunakan. Direktorat Jenderal Pajak

 4. Permintaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Kode Otorisasi DJP adalah sertifikat digital yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk dokumen perpajakan di Coretax DJP, termasuk saat pelaporan SPT Tahunan. Tanpa sertifikat ini, Wajib Pajak tidak dapat menyelesaikan beberapa layanan tertentu di Coretax. Direktorat Jenderal Pajak

Langkah Membuat Kode Otorisasi

  1. Login ke Akun Coretax DJP
    Setelah aktivasi, masuk ke akun Anda. Direktorat Jenderal Pajak
  1. Masuk ke “Portal Saya”
    Pilih menu Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Direktorat Jenderal Pajak
  1. Pilih Jenis Sertifikat
    • Pilih jenis Kode Otorisasi DJP di daftar sertifikat digital.
    • Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase sesuai instruksi.
    • Baca dan setujui pernyataan yang disediakan. Direktorat Jenderal Pajak
  2. Kirim Permohonan
    |Klik Simpan atau Kirim untuk mengajukan permintaan sertifikat. Jika berhasil, sistem akan menampilkan pesan “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”. Direktorat Jenderal Pajak
  1. Unduh Dokumen
    Unduh Bukti Tanda Terima dan Surat Penerbitan Sertifikat Digital dari menu Dokumen Saya. Direktorat Jenderal Pajak

 5. Validasi Nomor Identifikasi Eksternal

Setelah membuat Kode Otorisasi, langkah berikutnya adalah validasi agar sertifikat tersebut dapat dipakai secara penuh di sistem Coretax.

Cara Validasi

  1. Masuk ke “Profil Saya” di Portal Coretax DJP.
  2. Pilih submenu Nomor Identifikasi Eksternal → tab Digital Certificate.
  3. Periksa status sertifikat:
    • Jika statusnya INVALID, klik Periksa Status.
    • Jika valid, klik Menghasilkan hingga status berubah menjadi VALID.
  4. Setelah valid, sertifikat digital siap dipakai untuk tanda tangan elektronik dan pelaporan perpajakan secara sah. Direktorat Jenderal Pajak

 6. Keamanan Akun Tambahan (Opsional)

Untuk perlindungan lebih kuat, Wajib Pajak dianjurkan mengaktifkan verifikasi dua langkah di akun Coretax DJP melalui menu Verifikasi Dua Langkah di profil. Ini membantu menjaga akun dari akses tidak berwenang. Direktorat Jenderal Pajak

 

7. Batas Waktu Penting dan Imbauan

DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi sejak dini, paling lambat 31 Desember 2025. Aktivasi yang terlambat dapat menyebabkan hambatan teknis saat pelaporan SPT Tahunan 2026 sebagai laporan tahun pajak 2025. Direktorat Jenderal Pajak+1

 

8. Manfaat Aktivasi dan Kode Otorisasi

Dengan menyelesaikan aktivasi akun dan memiliki Kode Otorisasi yang valid, Wajib Pajak akan merasakan manfaat berikut:

  • Kemudahan akses layanan perpajakan digital di satu portal terpadu (Coretax DJP).
  • Penandatanganan dokumen elektronik yang resmi dan sah secara hukum.
  • Percepatan proses administratif seperti pelaporan SPT dan permohonan layanan perpajakan lainnya.
  • Peningkatan keamanan dan validitas data perpajakan. Stats Pajak

Kesimpulan

Aktivasi akun Coretax DJP, pembuatan Kode Otorisasi DJP, dan validasi Nomor Identifikasi Eksternal adalah tiga langkah penting yang wajib dilakukan Wajib Pajak di Indonesia di tahun 2025. Ketiga langkah ini menjadi gerbang utama untuk mengakses berbagai layanan pajak digital secara aman dan efisien. Direktorat Jenderal Pajak

Pastikan Anda menyelesaikan semua tahapan ini sebelum batas akhir yang ditetapkan agar kepatuhan perpajakan Anda berjalan lancar tanpa kendala administratif. Direktorat Jenderal Pajak

 


Dibaca: 146 kali

Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin