Panduan Lengkap Aktivasi Akun Wajib Pajak 2025 di Coretax DJP
Sistem administrasi perpajakan
Indonesia mengalami transformasi besar mulai tahun pajak 2025 melalui Coretax
DJP — sebuah platform terpadu yang menggantikan DJP Online sebagai kanal
utama layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui Coretax,
Wajib Pajak dapat melakukan semua layanan perpajakan secara digital, termasuk
pelaporan SPT Tahunan, permintaan Kode Otorisasi, dan pengelolaan dokumen
perpajakan lainnya. Direktorat Jenderal Pajak+1
Agar Wajib Pajak dapat
memanfaatkan layanan ini secara penuh, terdapat beberapa langkah kritis
yang harus dilakukan:
- Aktivasi akun Coretax DJP.
- Permintaan dan pembuatan Kode Otorisasi DJP
(KO DJP) atau sertifikat digital.
- Validasi dan pengelolaan Nomor Identifikasi
Eksternal untuk sertifikat digital. Direktorat Jenderal Pajak
1. Mengapa Aktivasi Akun Coretax DJP Penting?
Mulai tahun pajak 2025, pelaporan
dan administrasi pajak — termasuk SPT Tahunan — harus dilakukan melalui
Coretax DJP. Tanpa aktivasi akun, Wajib Pajak tidak dapat mengakses layanan
inti, seperti pelaporan SPT, pembuatan surat elektronik, ataupun layanan
digital lainnya di dalam sistem. Stats Pajak
Direktur Jenderal Pajak menegaskan
bahwa aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi perlu dilakukan sejak dini
agar tidak terjadi hambatan teknis saat periode pelaporan, terutama ketika batas
waktu pelaporan SPT Tahunan semakin dekat. Direktorat Jenderal Pajak
2. Syarat Awal Aktivasi Akun
Coretax
Sebelum aktivasi, pastikan Anda:
- Telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Memiliki email dan nomor ponsel aktif yang
terdaftar di DJP.
- Siap melakukan verifikasi identitas secara online. Direktorat Jenderal Pajak
3. Tahapan Aktivasi Akun
Coretax DJP
Berikut ini panduan langkah demi
langkah yang bisa diikuti:
- Akses Portal Coretax DJP
Kunjungi situs resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Direktorat Jenderal Pajak
- Verifikasi Data Wajib Pajak
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah
terdaftar?”
- Masukkan NPWP dan klik Cari.
- Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar
di data DJP.
- Sistem akan melakukan verifikasi identitas
secara online. Direktorat Jenderal Pajak
- Konfirmasi Email
- Setelah verifikasi, DJP akan mengirimkan Surat
Penerbitan Akun Wajib Pajak ke email Anda.
- Surat ini berisi kata sandi sementara
untuk login pertama kali.
- Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
Direktorat Jenderal Pajak
- Login dan Pengaturan Akun
- Masuk ke Coretax dengan NPWP dan kata sandi
sementara.
- Ganti kata sandi dan buat passphrase
untuk keamanan tambahan.
- Akun Anda kini telah aktif dan siap digunakan. Direktorat Jenderal Pajak
4. Permintaan Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
Kode Otorisasi DJP adalah sertifikat
digital yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk
dokumen perpajakan di Coretax DJP, termasuk saat pelaporan SPT Tahunan. Tanpa
sertifikat ini, Wajib Pajak tidak dapat menyelesaikan beberapa layanan tertentu
di Coretax. Direktorat Jenderal Pajak
Langkah Membuat Kode Otorisasi
- Login ke Akun Coretax DJP
Setelah aktivasi, masuk ke akun Anda. Direktorat Jenderal Pajak
- Masuk ke “Portal Saya”
Pilih menu Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Direktorat Jenderal Pajak
- Pilih Jenis Sertifikat
- Pilih jenis Kode Otorisasi DJP di daftar
sertifikat digital.
- Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase
sesuai instruksi.
- Baca dan setujui pernyataan yang disediakan. Direktorat Jenderal Pajak
- Kirim Permohonan
|Klik Simpan atau Kirim untuk mengajukan permintaan sertifikat. Jika berhasil, sistem akan menampilkan pesan “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”. Direktorat Jenderal Pajak
- Unduh Dokumen
Unduh Bukti Tanda Terima dan Surat Penerbitan Sertifikat Digital dari menu Dokumen Saya. Direktorat Jenderal Pajak
5. Validasi Nomor Identifikasi Eksternal
Setelah membuat Kode Otorisasi,
langkah berikutnya adalah validasi agar sertifikat tersebut dapat
dipakai secara penuh di sistem Coretax.
Cara Validasi
- Masuk ke “Profil Saya” di Portal Coretax DJP.
- Pilih submenu Nomor Identifikasi Eksternal →
tab Digital Certificate.
- Periksa status sertifikat:
- Jika statusnya INVALID, klik Periksa
Status.
- Jika valid, klik Menghasilkan hingga
status berubah menjadi VALID.
- Setelah valid, sertifikat digital siap dipakai
untuk tanda tangan elektronik dan pelaporan perpajakan secara sah. Direktorat Jenderal Pajak
6. Keamanan Akun Tambahan (Opsional)
Untuk perlindungan lebih kuat,
Wajib Pajak dianjurkan mengaktifkan verifikasi dua langkah di akun
Coretax DJP melalui menu Verifikasi Dua Langkah di profil. Ini membantu
menjaga akun dari akses tidak berwenang. Direktorat Jenderal Pajak
7. Batas Waktu Penting dan
Imbauan
DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak
untuk melakukan aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi sejak dini,
paling lambat 31 Desember 2025. Aktivasi yang terlambat dapat
menyebabkan hambatan teknis saat pelaporan SPT Tahunan 2026 sebagai laporan
tahun pajak 2025. Direktorat Jenderal Pajak+1
8. Manfaat Aktivasi dan Kode
Otorisasi
Dengan menyelesaikan aktivasi akun
dan memiliki Kode Otorisasi yang valid, Wajib Pajak akan merasakan manfaat
berikut:
- Kemudahan akses layanan perpajakan digital di
satu portal terpadu
(Coretax DJP).
- Penandatanganan dokumen elektronik yang resmi dan
sah secara hukum.
- Percepatan proses administratif seperti pelaporan SPT dan permohonan
layanan perpajakan lainnya.
- Peningkatan keamanan dan validitas data
perpajakan. Stats Pajak
Kesimpulan
Aktivasi akun Coretax DJP,
pembuatan Kode Otorisasi DJP, dan validasi Nomor Identifikasi Eksternal adalah
tiga langkah penting yang wajib dilakukan Wajib Pajak di Indonesia di tahun
2025. Ketiga langkah ini menjadi gerbang utama untuk mengakses berbagai
layanan pajak digital secara aman dan efisien. Direktorat Jenderal Pajak
Pastikan Anda menyelesaikan semua
tahapan ini sebelum batas akhir yang ditetapkan agar kepatuhan perpajakan Anda
berjalan lancar tanpa kendala administratif. Direktorat Jenderal Pajak
Berikan Komentar